iklan
Terdakwa secar sah terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik dan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu,Ilham selaku orang tua korban mengatakan pihaknya menghormati dan tunduk pada putusan hakim yang memvonis tersangka 1 tahun 5 bulan, hal ini membuktikan bahwa tersangka bersalah.

Walaupun menurut Ilham, sebenarnya kalau dalam kasus ini mengerucut pada undang-undang 12 tahun 2022 yang ancamannya bisa lebih tinggi dari putusan vonis hakim terhadap tersangka.

" Apa lagi tersangka adalah tenaga medis, yang mana menurut undang-undang hukumannya lebih 1/3 lebih tinggi dari sangsi maksimalnya," ungkapnya.(Raf)


Berita Terkait